Record Details

Kedudukan Badan Hukum Asing Dalam Pemilikan Tanah Di Indonesia

Wacana Journal of Social and Humanity Studies

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title Kedudukan Badan Hukum Asing Dalam Pemilikan Tanah Di Indonesia
 
Creator Permadi, Iwan
 
Subject
 
Description Badan hukum asing adalah merupakan salah satu subyek hukum yang sah di Indonesia, sehingga badan hukum asing diperkenankan untuk mendirikan Perseroan di Indonesia.  Kedudukan badan hukum asing dalam pemilikan tanah di Indonesia adalah dengan menjadi pemegang hak pakai dan hak sewa. Kedudukan badan hukum asing dalam pembagian badan hukum di Indonesia adalah termasuk badan hukum privat dan publik, dengan alasan yaitu secara eksplisit dinyatakan bahwa badan hukum asing dapat memiliki modal yaitu berupa modal asing untuk berinventasi di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan boleh menjadi pendiri perseroan sesuai dengan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Hal ini masuk dalam kategori badan hukum privat dan Hak pakai dapat diberikan kepada badan perwakilan negara asing dan organisasi internasional yang tidak menjalankan usaha atau kegiatan untuk memperoleh penghasilan. Hal ini masuk dalam kategori badan hukum publik.Kata kunci: badan hukum asing, tanah, indonesia
 
Publisher Pascasarjana Universitas Brawijaya
 
Contributor
 
Date 2013-09-06
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier https://wacana.ub.ac.id/index.php/wacana/article/view/275
 
Source Wacana Journal of Social and Humanity Studies; Vol 15, No 4 (2012); 40-48
2338-1884
1411-0199
 
Language eng
 
Relation https://wacana.ub.ac.id/index.php/wacana/article/view/275/239
 


www.freevisitorcounters.com